Kepala Desa di Ambon Diduga Korupsi Dana Pembebasan Lahan untuk Dermaga Lantamal

Antara
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku. (Foto: Antara).

AMBON, iNews.id - Seorang kepala desa diduga korupsi dana pembebasan lahan untuk pembangunan dermaga dan sarana Lantamal Ambon. Dugaan peyimpangan ini ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku.

Ada empat orang yang terlibat di antaranya Kepala Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, berinisial JNT. Lalu JRT dan JRS, dua anggota saniri (lembaga adat) dan JST, mantan kades. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.

"Penyidik telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, di Kota Ambon, Jumat (26/6/2021).

"Kasus ini terungkap setelah salah satu staf saniri melaporkan adanya indikasi penyimpangan dana hasil penjualan tanah milik desa," ujarnya.

Dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan terjadi antara 2016 dan 2017. Karena pembebasan lahan ini mulai berlangsung pada 2015 untuk pembangunan di Lantamal Ambon.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Pengakuan Kades di Jombang soal Koperasi Desa Belum Buka meski Sudah Diresmikan Presiden

57 tahun lalu

Tegas! Puluhan Kades di Jombang Tolak Karyawan KDMP Titipan Parpol, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Demo Korupsi Jembatan Cirauci di Kejati Sultra Ricuh, Sejumlah Orang Diamankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal