Kepala Desa di Ambon Diduga Korupsi Dana Pembebasan Lahan untuk Dermaga Lantamal

Antara
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku. (Foto: Antara).

AMBON, iNews.id - Seorang kepala desa diduga korupsi dana pembebasan lahan untuk pembangunan dermaga dan sarana Lantamal Ambon. Dugaan peyimpangan ini ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku.

Ada empat orang yang terlibat di antaranya Kepala Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, berinisial JNT. Lalu JRT dan JRS, dua anggota saniri (lembaga adat) dan JST, mantan kades. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.

"Penyidik telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, di Kota Ambon, Jumat (26/6/2021).

"Kasus ini terungkap setelah salah satu staf saniri melaporkan adanya indikasi penyimpangan dana hasil penjualan tanah milik desa," ujarnya.

Dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan terjadi antara 2016 dan 2017. Karena pembebasan lahan ini mulai berlangsung pada 2015 untuk pembangunan di Lantamal Ambon.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
3 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

4 hari lalu

Heboh Surat Kejagung Setop Kumpulkan Data MBG, Kejati Jateng: Kami Cek Dulu

8 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Kejati Pulbaket Semua SPPG di Jateng, Termasuk Milik Polri

8 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

8 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal