Untuk mengelabui petugas, para pelaku menyembunyikan sabu dalam kemasan plastik berwarna emas bergambar durian bertuliskan freeze-dried durian. Selain itu, polisi juga menemukan ribuan ekstasi serta narkotika jenis baru yang dikemas dalam bentuk liquid vape dan serbuk happy water.
Dari pengungkapan ini, polisi memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 250.772 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Kasat Resnarkoba Polresta Deliserdang Kompol Fery Kusnadi menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.
“Jangan coba-coba mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Pemasok maupun bandar akan kami kejar. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang merusak generasi bangsa,” ucapnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, serta ketentuan lain terkait perlindungan anak.