JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menahan istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Ketiganya ditahan di Rutan Bareskrim usai ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan mereka bakal langsung ditahan usai menjalan rangkaian pemeriksaan.
"Tahan, tahan, ya. Begitu cukup unsur, digelarkan dulu, dilakukan penahanan. Untuk menentukan penahanan harus digelarkan melalui beberapa pihak supaya unsurnya terpenuhi, ya," kata Eko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026).
Ketiga orang itu yakni Virda Virginia Pahlevi yang merupakan istri Ko Erwin, serta dua anaknya Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia.
Berdasarkan pantauan di Gedung Bareskrim Polri, mereka tiba sekitar pukul 17.20 WIB. Istri dan anak Ko Erwin bungkam ketika ditanya wartawan.