Tok! Lewat Sidang Virtual, 5 Kurir Sabu di Palembang Divonis 16,5 Tahun Penjara

Antara
Pengadilan Negeri Palembang memvonis kurir narkoba. Sidang digelar secara virtual (Guntur/iNews)

PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) memvonis lima terdakwa kasus narkoba dengan hukuman penjara 16,5 tahun penjar. Tak hanya itu, para kurir sabu ini juga didenda Rp1 miliar.

Vonis dibacakan hakim ketua Panji Prawoto terhadap terdakwa yakni Masri, Sobirin, Apriyadi, Haris Munandar dan Muhammad Asmadi, pada persidangan virtual, Rabu (23/9/2020).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 16 tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp1 Miliar," kata Ketua Majelis Hakim Panji saat membacakan vonis.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang yang meminta kelimanya divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.

Hakim menilai kelimanya memang terbukti melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan barang bukti lima kilogram sabu-sabu.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
20 jam lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

4 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

5 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

5 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

5 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal