Tok! Lewat Sidang Virtual, 5 Kurir Sabu di Palembang Divonis 16,5 Tahun Penjara

Antara
Pengadilan Negeri Palembang memvonis kurir narkoba. Sidang digelar secara virtual (Guntur/iNews)

Namun majelis hakim mempertimbangkan bahwa kelimanya hanya sebagai kurir dan mengakui kesalahannya di persidangan, sehingga menjadi hal yang memperingan dalam putusan. Sedangkan hal yang memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika.

Atas vonis tersebut kelima terdakwa dari layar virtual kompak menyatakan menerima dan bersedia menjalani masa hukuman.

"Alhamdulillah, saya selaku penasihat hukum kelimanya sangat senang dan bahagia atas vonis dari majelis hakim, karena kelima terdakwa ini memang hanya bertugas sebagai kurir bukan bandar," kata penasihat hukum terdakwa dari Posbakum PN Palembang, Romaita.

Hingga saat ini, dua bandar yang memerintah kelima kurir sabu itu masih buron.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal