Jadi Tersangka, Anggota DPRD Palembang Ternyata Residivis Kasus Narkoba

Antara
BNN RI gerebek tempat laundry dan amankan anggota DPRD Kota Palembang, Sumsel (Guntur/iNews)

PALEMBANG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) mentepkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, Doni alias D (30) sebagai tersangka kasus narkoba. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan pelaku lainnya.

"D ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lain yang diamankan saat penangkapan yakni J, Y, W dan A. Satu orang lagi berinisial T belum ditetapkan tersangka karena masih didalami perannya," kata Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan, Rabu (23/9/2020).

John menambahkan, D menjadi sindikat bandar sabu-sabu dan narkotika yang dipasok dari bandar lainnya berinisial U dari Sumatera Utara.

"D ternyata pernah menjadi residivis kasus narkoba pada 2012 saat masih mahasiswa," katanya.

Jhon melanjutkan, penangkapan D bermula saat tersangka J dan Y yang masih suami istri diminta D mengambil paket 30.000 pil ekstasi dalam enam kemasan dari sebuah loket bus di Palembang. Kemudian J dan Y mengantarkan paket tersebut ke W dan A di Pasar Pagi Puncak Sekuning.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

600 Kapal Wisata Belum Berizin, DPRD Mabar Dorong Penataan Sektor Bahari di Labuan Bajo

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal