Sementara itu, dua perkara diungkap di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim masing-masing tercatat satu perkara.
AKBP Syeh Kopek menyebut pemusnahan dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas penyidik sekaligus mencegah barang bukti disalahgunakan.
“Setiap barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras penyidik dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Kegiatan ini menjadi bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen kami untuk terus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas kepolisian. Peredaran barang terlarang tersebut dinilai mengancam keselamatan masyarakat dan masa depan generasi muda.
“Peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam masa depan generasi bangsa. Polda Sumsel akan terus bertindak tegas terhadap seluruh pelaku tanpa pandang bulu, sekaligus memperkuat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai konstruksi perkara masing-masing. Di antaranya Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Penyidik juga menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika maupun Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dengan peran dan perkara setiap tersangka.