6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita
PANGKALPINANG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung (Babel) menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Kota Pangkalpinang. Dari operasi tersebut, polisi menyita 1,1 kilogram sabu-sabu serta 10 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan di Pangkalpinang dan sekitarnya.
Pengungkapan kasus diawali dengan penangkapan pria berinisial ER yang diduga merupakan salah satu bandar sabu di Pangkalpinang. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap AA di kediamannya di Kecamatan Bukit Intan.
Dari jaringan ER dan AA, petugas menyita 832 gram sabu yang dikemas dalam berbagai ukuran dan siap diedarkan. Operasi kemudian berlanjut setelah polisi menerima informasi mengenai peredaran narkotika lainnya.
Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba menangkap pria berinisial SS di Jalan Delima Siam, Kelurahan Sriwijaya, dengan barang bukti sabu seberat 100,79 gram.
Pada hari yang sama, polisi kembali menangkap pelaku berinisial WJ di kawasan Jalan Jerambah Gantung, Gabek. Dari tangan pelaku, petugas menyita sabu seberat 29,71 gram.