Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Oknum Dosen Unsri Lecehkan Mahasiswi
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Perkara Pencabulan Lengkap, 2 Dosen Unsri Segera Disidang

Selasa, 08 Februari 2022 - 16:18:00 WIB
Berkas Perkara Pencabulan Lengkap, 2 Dosen Unsri Segera Disidang
Oknum dosen Unsri tersangka dugaan pencabulan segera menjalani persidangan. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Sementara tersangka Reza dijerat dengan Pasal 9 Jo 35 UU RI no 44 2008 tentang pornografi Jo pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," katanya.

Untuk selanjutnya, kata Budi, usai berkas tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti, dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke pihak Pengadilan Negeri Palembang untuk segera disidangkan.

"Paling lama dua Minggu kedepan, berkasnya kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk segera disidangkan," katanya.

Diketahui, Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan oknum dosen Aditya Rol Azmi sebagai tersangka pada Senin (6/12/2021) atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi DR (korban).

Pelecehan seksual tersebut dilakukan tersangka Aditya Rol Azmi dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban yang kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada Sabtu (25/9/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut