Simpan 4,77 Gram Sabu di Dompet, Pengedar di Dharmasraya Ditangkap Polisi 

Nur Ichsan Yuniarto
Barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan pelaku di dalam dompet di Dharmasraya (Istimewa)

"Dia sudah menjadi incaran petugas karena sering mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Dharmasraya," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, kata Aditya, pelaku GS berprofesi sebagai wiraswasta itu ditangkap tanpa perlawanan.

Polisi kemudian menggeledah rumah pelaku. Hasilnya, ditemukan barang bukti seperti belasan paket sabu berbagai ukuran dengan total berat keseluruhannya 4,77 gram.

Satu timbangan digital merk CHQ, satu ponsel, satu pak kecil plastik klip bening, uang senilai Rp200.000. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Jo 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 12 tahun.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal