Residivis Kasus Narkoba di Solok Selatan Ditangkap, 3 Gram Sabu Disita

Jefli Oktari
Polisi mencari barang bukti sabu dari residivis narkoba di Solok Selatan (Jefli Oktari/MNC Portal)

SOLOK SELATAN, iNews.id - Jajaran Satresnarkoba Polres Solok Selatan (Solsel) menangkap seorang residivis kasus narkoba. Pria berinisial HY (36) mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Surya Adhi Shabara mengatakan, pelaku mengedarkan sabu di rumah kontrakannya di Jorong Pincuran Tujuah, Nagari Lubuk Gadang Selatan, Kecamatan Sangir.

"Tersangka HY dalam menjalankan aksinya mengedarkan sabu di Solok Selatan sering berpindah-pindah. Pelaku menjadi target yang sudah lama kita incar," kata Adhi Shabara, Rabu (12/10/2022).

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui jika dia mendapatkan barang haram itu dari Kota Padang.

"Dari pengakuan tersangka sabu tersebut diperoleh dari kota Padang," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Heboh! Laboratorium Sabu Rumahan di Balikpapan, Bahan Baku Diduga dari Malaysia

57 tahun lalu

Terungkap Pembunuhan Brutal di Simokerto Surabaya, Pelaku Ditangkap di Madura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal