SUKABUMI, iNews.id - M (23), residivis kasus kekerasan ditangkap lantaran melakukan penganiayaan dan pencabulan pelajar sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Sukabumi. Pelaku M kini meringkuk di Polsek Kebonpedes.
Kapolsek Kebonpedes Iptu Tommy Ganhany Jaya Sakti mengatakan, tersangka M (23), warga Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
"Kejadian tindak pidana kekerasan dan pencabulan itu terjadi di rumah tersangka di Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes, Kabupatan Sukabumi pada Sabtu 8 September 2022 sekitar pukul 17.40 WIB," kata Kapolsek Kebonpedes kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (10/10/2022).
Awalnya, ujar Iptu Tommy Ganhany Jaya Sakti, kronologi kejadian berawal saat korban AL (16) remaja putri yang pernah menjalin hubungan asmara dengan tersangka. Pada Sabtu 8 September 2022, korban sedang berkumpul bersama teman-temannya di kamar kos L (17) yang merupakan teman sekolahnya di Kampung Cimuncang.
"Tersangka datang ke kamar kos L dan memaksa korban AL untuk ikut ke rumahnya. Dalam ajakannya tersebut, tersangka sempat memgancam korban jika tidak ikut ke rumahnya akan membuka aib korban selama menjalin asmara dengan tersangka kepada semua orang," ujar Iptu Tommy Gangany Jaya Sakti.