Kuat dan Ricky Rizal Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Ini Respons Keluarga Brigadir J

Azhari Sultan
Achmad Al Fiqri
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J dihukum lebih tinggi dari tuntutan jaksa. (Foto kolase)

MUAROJAMBI, iNews.id - Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizaldivonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat. Keluarga mengaku puas dan menilai putusan Hakim ini yang terbaik untuk para terdakwa. 

"Keluarga sudah puas, kemarin Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara oleh JPU, tapi oleh Pak Hakim, tadi divonis dua kali lipat menjadi 15 tahun," ujar Rosalin Simanjuntak, tante mendiang Brigadir J, Selasa (14/2/2023).

Menurutnya, ini kejelian Hakim melihat dakwaan JPU terhadap Kuat Ma'ruf dan sesuai Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.

"Hakim luar biasa, kami sangat mengapresiasi kepada Hakim yang jeli memberikan vonis kepada Kuat Ma'ruf," kata Rosalin.

Sementara di tempat terpisah, ibunda mendiang Brigadir J, Rosti Simanjuntak menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu yang terbaik buat Ricky Rizal (RR).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Kasus Sate Maut di Boyolali, Menantu Korban Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara!

57 tahun lalu

Sidang Kasus Putri Apriyani di PN Indramayu, Eks Polisi Didakwa Pembunuhan Berencana

57 tahun lalu

Pasutri Tewas Bersimbah Darah di Tanggamus, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Curas

57 tahun lalu

Pembunuh 2 Jemaah Salat Subuh di Musala Al Manar Bojonegoro Divonis Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal