Gestur Ricky Rizal usai Divonis 13 Tahun Penjara, Beri Hormat ke Jaksa Penuntut Umum

riana rizkia
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal memberikan hormat kepada jaksa penuntut umum (JPU) usai divonis 13 tahun penjara. (Foto: MPI/Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Dia pun tampak tegar menerima hukuman tersebut.

Hakim menyatakan Ricky Rizal terbukti secara sah turut serta menghilangkan nyawa Brigadir J. Menurut pantauan di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023), Ricky tampak memberikan hormat kepada hakim usai vonis.

Tak hanya itu, Ricky juga memberikan salam hormat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berada di sisi kiri kursi terdakwa. Baru kemudian di menghampiri tim hukumnya di sebelah kanan.

Vonis ini diketahui lebih berat 5 tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ricky Rizal dengan pidana hukuman 13 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Ricky terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus ini. Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ketua KPK soal Nama Dirjen Bea Cukai Kerap Muncul di Sidang: Penyidik Akan Mencermati 

57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tak Ajukan Banding

57 tahun lalu

JPU Ungkap Aliran Uang Rp3 Miliar per Bulan dari Bos Blueray Cargo ke Dirjen Bea Cukai

57 tahun lalu

2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dipecat dari TNI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal