Pasutri Tewas Bersimbah Darah di Tanggamus, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Curas
TANGGAMUS, iNews.id - Polres Tanggamus menetapkan dua tersangka pencurian dengan kekerasan yang disertai pembunuhan berencana di Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Keduanya merupakan teman dari anak korban.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, identitas dua tersangka masing-masing berinisial AJ alias Ari (30) dan AM alias Aman (34). Keduanya merupakan warga Dusun Way Pring B, Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung.
"Keduanya ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti dikuatkan saksi-saksi," ujar AKBP Rahmad Sujatmiko didampingi Wakapolres Kompol Gigih Andri Putranto, Kasi Humas Iptu Primadona Laila dan Kanit Tipidkor Satreskrim Ipda Tri Wijayanto, Kamis (18/12/2025).
Kapolres menjelaskan, kasus curas pembunuhan Tanggamus ini terjadi pada Sabtu malam, 13 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Korban Rohimi (54) dan istrinya Suryanti (50) ditemukan tergeletak bersimbah darah di ruang tengah rumah mereka.
Kasus ini dilaporkan oleh anak korban, Ade Riski alias Nanang. Sejumlah warga yang berada di sekitar rumah korban mendengar suara erangan sekitar pukul 23.15 WIB. Saat dicek, rumah dalam kondisi gelap dan suara sempat berhenti. Tak lama kemudian, suara kembali terdengar hingga warga menghubungi pelapor.