Kuat dan Ricky Rizal Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Ini Respons Keluarga Brigadir J

Azhari Sultan
Achmad Al Fiqri
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J dihukum lebih tinggi dari tuntutan jaksa. (Foto kolase)

“Karena Hakim telah memutuskan buat RR, kami komitmen percaya pada Hakim, itulah yang terbaik buat RR,” kata Rosti seusai sidang vonis Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). 

Diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sementara untuk Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara. Hukuman ini lebih tinggi 5 tahun dari tuntutan jaksa.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Kasus Sate Maut di Boyolali, Menantu Korban Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara!

57 tahun lalu

Sidang Kasus Putri Apriyani di PN Indramayu, Eks Polisi Didakwa Pembunuhan Berencana

57 tahun lalu

Pasutri Tewas Bersimbah Darah di Tanggamus, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Curas

57 tahun lalu

Pembunuh 2 Jemaah Salat Subuh di Musala Al Manar Bojonegoro Divonis Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal