Sidang Kasus Putri Apriyani di PN Indramayu, Eks Polisi Didakwa Pembunuhan Berencana
INDRAMAYU, iNews.id - Kasus pembunuhan Putri Apriyani memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (5/1/2026). Sidang ini menjerat terdakwa Alvian Maulana Sinaga, mantan anggota Polres Indramayu.
Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM mengaku lega setelah memastikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana. Menurutnya, dakwaan tersebut sesuai harapan keluarga korban dalam kasus pembunuhan Putri Apriyani.
“Saya sudah memastikan kepada jaksa penuntut umum bahwa pasal yang didakwakan adalah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3). Ini sesuai harapan keluarga korban, karena pembunuhan berencana benar-benar didakwakan,” ujar Toni dikutip iNews Bandung Raya, Senin (5/1/2026).
Toni menilai dakwaan tersebut menunjukkan keyakinan penyidik dan JPU bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara terencana.
“Artinya penyidik dan jaksa penuntut umum sudah yakin bahwa tindakan terdakwa adalah pembunuhan berencana. Saya pribadi merasa lega dan mengapresiasi lima jaksa penuntut umum yang ditugaskan dalam perkara ini,” katanya.