Korban PHK Bisa Dapat Uang Tunai 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
JAKARTA, iNews.id -Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat memperoleh manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program yang diselenggarakan pemerintah ini menjadi salah satu instrumen perlindungan sosial untuk membantu pekerja bertahan sekaligus mempersiapkan diri kembali memasuki dunia kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri, mengatakan JKP dirancang tidak hanya sebagai jaring pengaman bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga sebagai sarana peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja.
"JKP menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial sekaligus mendukung peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja pekerja," kata Indah dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (16/6/2026).
Selain manfaat uang tunai, peserta JKP berhak memperoleh akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja, serta layanan bimbingan jabatan melalui konseling karier. Layanan tersebut ditujukan untuk membantu pekerja yang terdampak PHK menemukan peluang kerja baru sesuai kemampuan dan kebutuhan pasar tenaga kerja.
Menurut Indah, salah satu layanan penting dalam JKP adalah konseling karier. Melalui layanan ini, peserta dapat memahami potensi, minat, dan kompetensi yang dimiliki, sekaligus menyusun rencana karier baru setelah kehilangan pekerjaan.