Berawal dari Kecelakaan, Polisi Tangkap Pengedar 102 Kilogram Ganja di Pasaman

Antara
Narkoba jenis ganja seberat 102 kg dibungkus menggunakan karung dan diangkut dengan mobil di Pasaman, Sumbar (Antara)

PASAMAN, iNews.id - Jajaran Polres Pasaman menangkap dua pria yang diduga sebagai kurir narkoba. Keduanya adalah RTF (21) dan MF (20), mereka ditangkap karena membawa narkoba jenis ganja kering seberat 102 kilogram.

"Kedua pelaku ditangkap di jalan lintas Sumatera Medan-Bukit Tinggi, Kenagarian Sundatar, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman," kata Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya, Selasa (11/8/2020).

Hendri memambahkan, ganja seberat 102 kilogram itu disimpan di dalam lima karung plastik dan diangkut menggunakan mobil plat B.

"Narkoba tersebut dibawa menggunakan minibus dengan nomor polisi B 1809 EOJ," katanya.

Lebih lanjut Hendri mengatakan, penangkapan berawal saat anggota Sat Resnarkoba melakukan patroli. Kemudian, mendapat telepon dari KBO Sat Resnarkoba yang menyampaikan terjadi kecelakaan yang melibatkan dua unit mobil. Salah satu mobil yang kecelakaan adalah minibus dengan nomor polisi B 1809 EOJ.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal