Beda dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ini Hal yang Meringankan Kuat Ma'ruf

Antara
riana rizkia
Majelis Hakim menemukan hal yang memberatkan terdakwa Kuat Ma'ruf saat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara. (Foto : MPI/Riana Rizki)

Hakim menyatakan Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Vonis tersebut lebih berat 7 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya JPU menuntut Kuat dengan hukuman 8 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 hari lalu

Tok! Ririn Rifanto Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati

1 bulan lalu

Polisi Ungkap Kasus Sate Maut di Boyolali, Menantu Korban Jadi Tersangka

6 bulan lalu

Sidang Kasus Putri Apriyani di PN Indramayu, Eks Polisi Didakwa Pembunuhan Berencana

7 bulan lalu

Pasutri Tewas Bersimbah Darah di Tanggamus, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Curas

7 bulan lalu

Pembunuh 2 Jemaah Salat Subuh di Musala Al Manar Bojonegoro Divonis Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal