Beda dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ini Hal yang Meringankan Kuat Ma'ruf

Antara
riana rizkia
Majelis Hakim menemukan hal yang memberatkan terdakwa Kuat Ma'ruf saat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara. (Foto : MPI/Riana Rizki)

JAKARTA, iNews.id - Kuat Ma’ruf terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dihukum 15 tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan Majelis Hakim dalam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Dalam menyusun putusan tersebut, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Berbeda dengan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Hakim menemukan adanya hal yang meringankan dari terdakwa Kuat Ma'ruf.

Sementara pada kedua terdakwa yang lebih dahulu divonis, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Hakim tidak menemukan hal-hal yang meringankan.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa (Kuat Ma'ruf) masih mempunyai tanggungan keluarga," ujar anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Sementara hal yang memberatkan, salah satunya ialah Kuat Ma’ruf tidak sopan di persidangan. Selain itu, Kuat Ma’ruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Kasus Putri Apriyani di PN Indramayu, Eks Polisi Didakwa Pembunuhan Berencana

57 tahun lalu

Pasutri Tewas Bersimbah Darah di Tanggamus, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Curas

57 tahun lalu

Pembunuh 2 Jemaah Salat Subuh di Musala Al Manar Bojonegoro Divonis Mati

57 tahun lalu

Wadison Pasaribu Suami yang Bunuh Istri di Serang Banten Divonis 19 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, 2 Tersangka Peragakan 90 Adegan Sadis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal