Ekspresi Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun, Tak Salami Hakim Datangi Kuasa Hukum

rizky syahrial
Kuat Ma'ruf mendatangi kuasa hukum usai divonis 15 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). (Foto: MPI/Rizky)

JAKARTA, iNews.id - Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf. Dia dinyatakan bersalah dalam pembunuhan Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat dengan pidana hukuman 15 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (14/2/2023).

Usai pembacaan vonis tersebut, wajah sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo itu tampak datar. Dia tak menyalami hakim dan berjalan ke arah kuasa hukumnya dan tampak berunding.

Saat keluar dari ruang sidang, Kuat Ma'ruf mengangkat tangan kanan dengan jari yang membentuk salam metal.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan adalah berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan, tidak mengaku bersalah, dan tidak menyesali perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan adalah memiliki tanggungan keluarga.

Kuat Ma'ruf dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

57 tahun lalu

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Beserta Suami Divonis Penjara, 5 dan 7 Tahun

57 tahun lalu

Pasangan Gay yang Ketangkap Warga Berhubungan Badan di Banda Aceh Divonis 85 Kali Cambuk

57 tahun lalu

Vonis Bebas Ronald Tannur Dianulir MA, Ini Penjelasan Kajati Jatim soal Proses Eksekusi

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Suap dan Gratifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal