2 Terdakwa Kasus Narkoba yang Seret Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Wahyu Sikumbang
Dua terdakwa kasus narkotika di Agam, dituntut hukuman mati. Salah satu terdakwa merupakan pemilik 37 kilogram sabu yang diduga digelapkan Irjen Teddy Minahasa (Wahyu Sikumbang/MNC Portal)

AGAM, iNews.id - Dua dari empat terdakwa kasus narkotika di Agam, Sumatera Barat (Sumbar) dituntut hukuman mati. Sementara  dua terdakwa lainnya dituntut penjara seumur hidup.

Salah satu terdakwa merupakan pemilik 37 kilogram sabu yang barang buktinya diduga digelapkan mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara, saat kasus tersebut ditangani Polres Bukittinggi.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Senin (7/11/2022).

Kasi Pidum Kejari Agam, Henri Setiawan mengatakan, tuntutan hukuman mati merupakan keputusan langsung dari Kejaksaan Agung RI yang disampaikan melalui Kejari Agam. Saat pembacaan tuntutan, empat terdakwa langsung dihadirkan ke persidangan.

"Ada dua terdakwa yang dituntut hukuman mati yakni M Fadil dan Roni alias Baron. Sedangkan dua terdakwa lainnya yaitu Arif Budiman dan Noviadi dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Henri, Selasa (8/11/2022).

Dia menambahkan, pengadilan berkeyakinan bahwa keempat terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

4 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

5 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

5 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

5 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal