Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa Dilimpahkan ke Kejaksaan

Irfan Ma'ruf
Tersangka kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Berkas tersangka Irjen Teddy Minahasa telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas Teddy dan 10 tersangka kasus narkoba lainnya bakal diteliti Kejaksaan dalam kurun waktu paling lama 14 hari sejak dilimpahkan.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara kasus Teddy sejak Jumat (4/11/2022) lalu. 

"Betul kami telah menerima berkas sejak 4 November 2022," kata Ade kepada MNC Portal Indonesia, Senin (7/11/2022).

Kejati DKI kini telah menunjuk 9 jaksa untuk meneliti semua berkas tersebut sebelum dinyatakan P21. Kejaksaan akan melakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti jika berkas dinyatakan memenuhi syarat.

Sebaliknya, berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi jika dinyatakan tidak lengkap atau P19.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
8 hari lalu

Prabowo Minta TNI, Polri hingga Jaksa Introspeksi: Bintang Kalian dari Rakyat!

22 hari lalu

Hotman Sebut Razman Nasution Sudah Dijebloskan ke Rutan Cipinang

25 hari lalu

Intel Kejagung Periksa Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Kasus Apa?

25 hari lalu

Kapolri soal Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Kewajiban Kami Sudah Selesai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal