2 Terdakwa Kasus Narkoba yang Seret Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Wahyu Sikumbang
Dua terdakwa kasus narkotika di Agam, dituntut hukuman mati. Salah satu terdakwa merupakan pemilik 37 kilogram sabu yang diduga digelapkan Irjen Teddy Minahasa (Wahyu Sikumbang/MNC Portal)

"Kalau untuk penyisihan barang bukti di persidangan ada 1 Kg lebih jumlahnya untuk dihadirkan di persidangan. Jumlah keseluruhan sudah dimusnahkan di Polres Bukittinggi," katanya.

Sementara dalam persidangan juga dihadirkan barang bukti sabu seberat lebih dari satu kilogram. Untuk sisanya sebanyak 35 kilogram sabu lainnya sudah dimusnahkan bersama Polres Bukittinggi pada 15 Juni 2022.

Kasus kepemilikan dan dugaan peredaran sabu yang terjadi di Bukittinggi merupakan kasus yang ikut menjerat mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa dan Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy diduga memerintahkan AKBP Dody menggelapkan setidaknya 5 kilogram barang bukti sabu tersebut, sementara saat pemusnahan barang bukti sabu diganti dengan tawas dan dikemas kembali dengan kemasan teh china.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung menunda persidangan hingga hari Senin depan dengan agenda pledoi bagi keempat terdakwa.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

4 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

5 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

6 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

6 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal