Menurutnya, tersangka LL berperan mengambil material logam emas dari stok bekas berkas pada PT Prima Indo Persada (PIP). Material emas ini diambil atas seizin tersangka M dengan jumlah diangkut sebanyak 3.500 karung.
"Material diangkut dengan cara dompeng atau disedot menggunakan mesin pompa. Selanjutnya M juga berperan sebagai penjamin keamanan dan bertanggung jawab atas kegiatan tersebut," ujar Zulkifi.
Menurutnya, kegiatan PETI yang dilakukan kedua tersangka terungkap saat tim penyidik mendatangi TKP, Kamis (10/11/2022).
“Hasil pengecekan, tim menemukan dari tersangka LL sejumlah barang diduga untuk melakukan kegiatan pertambangan emas. Barang-barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan,” ucapnya.
Barang-barang yang telah disita yaitu bahan-bahan berbahaya berupa satu bak rendaman berisi material pasir mengandung emas kurang lebih 3.500 karung dengan luas bak rendaman 10x15 meter di bekas perusahaan PT SSS.