33 Orang Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Manokwari, Seluruhnya Orang Luar Papua

Antara
33 pekerja tambang emas ilegal digiring menuju ruang tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Manokwari, Senin (28/11/2022). (ANTARA/Hans AK)

MANOKWARI, iNews.id - Sebanyak 33 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penambangan emas ilegal di Kampung Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara dan terpenuhinya dua alat bukti.

Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom mengatakan, saat ini kasus tambang emas ilegal tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan.

"Setelah penetapan tersangka, 33 pekerja tambang emas ilegal ini ditahan selama 20 hari di sel Polres Manokwari untuk kepentingan penyidikan," ujar Herman Gultom dalam konferensi pers di Mapolres Manokwari, Senin (28/11/2022).

Dia menjelaskan, awalnya total ada 46 orang yang diamankan. Kemudian 13 lainnya sudah dipulangkan karena hanya berperan sebagai juru masak.

"Sebanyak 33 tersangka ini bukan warga Manokwari, mereka didatangkan dari luar oleh oknum pemodal untuk bekerja sebagai ketua grup, operator ekskavator, pendulang dan penjaga kas (penyaring emas)," kata Kapolres.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini M5,1 Guncang Ransiki Manokwari Selatan, Tak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Mantan Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Malapraktik, 15 Pasien Cacat Permanen

57 tahun lalu

Kecelakaan di Wanea Manado Tewaskan Bayi 5 Bulan, Sopir Mobil Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal