"Tetap dipekerjakan, tidak dipecat, namun memang kita minta di rumah sementara, kalau ke toko hanya beberapa saja untuk bersih-bersih," kata dia.
Sebelumnya, pemilik toko di Pasar Tengah, Kota Bandarlampung kaget dan kecewa. Pasalnya, mereka diminta menutup tempat usahanya tanpa ada pemberitahuan atau sosialisasi terkait PPKM darurat dari pemkot.
"Saya kaget saja, kok tidak boleh buka toko tanpa ada surat pemberitahuan dari pemerintah," kata salah satu pemilik toko di Pasar Tengah, Asen.
Asen menambahkan, dirinya baru tahu pagi ini jika tidak diperbolehkan membuka toko. Saat itu dirinya didatangi salah satu personel kepolisian yang menegurnya untuk tidak melakukan aktivitasnya.