Cerita Megawati Menunggu 56 Tahun hingga Nama Baik Bung Karno Dipulihkan Negara
BANTUL, iNews.id - Presiden ke-5 Republik Indonesia Megawati Sukarnoputri kembali menyampaikan apresiasi terkait pencabutan Ketetapan (TAP) MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang dahulu melucuti kekuasaan Presiden pertama Soekarno atau Bung Karno. Hal itu disampaikan Megawati saat pembukaan pameran seni rupa bertajuk “Mata Hati Soekarno” di Bantul, Yogyakarta, Sabtu (6/6/2026).
Megawati mengisahkan beratnya beban sejarah yang harus dipikul keluarga selama puluhan tahun akibat ketetapan hukum masa lalu tersebut yang dinilai tidak memiliki kejelasan pembuktian secara yudisial.
Bahkan, Megawati mengaku sampai geleng-geleng kepala melihat isi TAP yang diberi cap oleh MPRS itu yang menuding Bung Karno berkhianat terhadap negara. Baginya, pencabutan resmi TAP MPRS tersebut merupakan akhir dari penantian panjang yang melelahkan selama lebih dari setengah abad tanpa adanya proses pembuktian hukum yang adil.
Menurutnya, selama 56 tahun, status hukum Bung Karno dibiarkan menggantung tanpa pernah diuji di pengadilan untuk membuktikan bersalah atau tidaknya sang Proklamator.
"Bayangkan, 56 tahun lho saya nunggunya, ndak pernah diproses untuk apakah beliau punya hukuman atau tidak. Tidak. Lha rakyatnya masa sih nggak ingat sama beliau, kebangetan," kata Megawati.