PPKM Darurat, Angkringan di Bandarlampung Boleh Buka sampai Jam 20.00

Antara
Angkringan di Kota Bandarlampung diizinkan buka saat PPKM Darurat namun sampai pukul 20.00 WIB (Foto: iNews/Miftahul Ghani)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Angkringan dan tempat penjualan makanan di Kota Bandarlampung diizinkan buka selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Namun, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

"Angkringan boleh buka hingga pukul 20.00 WIB, tapi tidak boleh menyediakan tempat duduk selama membuka usahanya," Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Bandarlampung Sukarma Wijaya, Senin (12/7/2021).

Sukarma menambahkan, sementara untuk pasar tradisional tidak akan ditutup. Diapun mengakui bahwa pemkot masih merasa dilematis, sebab dalam aturannya tidak ada perintah untuk menutup pasar hanya saja mengurangi kapasitas pedagang.

"Saya bilang dilema karena dalam praktik di lapangan kami dihadapkan oleh persoalan masyarakat kita yang dilakukannya semata-mata untuk mencari nafkah," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gadis Pelayan Angkringan di Jombang Diperkosa 3 Pria, 1 di Antaranya Bos

57 tahun lalu

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal dari Jawa ke Sumatera

57 tahun lalu

Viral Foto Siswa SMA Pose Pegang Pistol di Ruang Rapat DPRD Lampung, Ini Faktanya

57 tahun lalu

Cerita Regina Catar Akpol asal Lampung, 2 Kali Gagal Kini Ranking 1 Ikut Seleksi Pusat

57 tahun lalu

Ogah Bayar Makan Lesehan, 2 Pria di Bandarlampung Ngaku Preman Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal