Suami Istri Pelaku Investasi Bodong Ditangkap, Uang Korban Dipakai buat Judi Online

Azhari Sultan
Tersangka investasi bodong saat diperiksa Polda Jambi. (Foto : MPI/Azhari Sultan)

Itu bukan tanpa alasan, VR dinilai perawakannya yang lugu dan terkesan baik.

"Ya saya pilih dia direktur, karena dia tampak soleha," kata AN.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 45a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan/atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan/atau 372 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau pasal 5 ayat 1 jo Pasal 10 UU TPPU, dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara untuk UU ITE, 4 tahun Pasal 378 dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
10 jam lalu

Brigadir EWS Ditemukan Tewas di Rumah Kos, 4 Orang Diperiksa Propam Polda Jambi

2 hari lalu

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Omzet Rp96 Miliar, Sita Alphard hingga Mercy

3 hari lalu

Kecanduan Judol, Pria di Batang Mengamuk Bakar Pakaian Istri dan Rampas HP Anak

13 hari lalu

Kecelakaan Maut di Jombang, Suami Tewas Istri Luka-Luka Ditabrak Truk

14 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal