Suami Istri Pelaku Investasi Bodong Ditangkap, Uang Korban Dipakai buat Judi Online

Azhari Sultan
Tersangka investasi bodong saat diperiksa Polda Jambi. (Foto : MPI/Azhari Sultan)

JAMBI, iNews.id - Anggota Subdit V Cyber Crime Direktorat kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap tiga pelaku investasi bodong berkedok perkebunan sawit, karet dan properti. Dua pelaku merupakan sepasang suami istri berinisial DR dan AN serta seorang Direktur Utama ICV Jaya Mandiri Investama (JMI) berinisial VR.

Dari catatan polisi, total korban dari investasi tersebut diperkirakan mencapai 500 orang. Kerugiannya juga luar biasa, yakni mencapai Rp5 miliar.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Arief melalui Panit III Cyber Crime Ipda Rimhot Nainggolan mengatakan, untuk mendapatkan member, AN dan VR awalnya membuat izin CV.

Selanjutnya, mereka membayar seseorang untuk membuat sebuah konten video perkebunan sawit untuk menarik perhatian korban.

Dalam video tersebut, berisi perkebunan sawit yang telah berproduksi. Oleh mereka, kemudian di share ke group-group WhatsApp, media sosial, mulai dari YouTube, Instagram dan Facebook.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 jam lalu

Brigadir EWS Ditemukan Tewas di Rumah Kos, 4 Orang Diperiksa Propam Polda Jambi

2 hari lalu

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Omzet Rp96 Miliar, Sita Alphard hingga Mercy

3 hari lalu

Kecanduan Judol, Pria di Batang Mengamuk Bakar Pakaian Istri dan Rampas HP Anak

13 hari lalu

Kecelakaan Maut di Jombang, Suami Tewas Istri Luka-Luka Ditabrak Truk

14 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal