JAMBI, iNews.id - Anggota Subdit V Cyber Crime Direktorat kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap tiga pelaku investasi bodong berkedok perkebunan sawit, karet dan properti. Dua pelaku merupakan sepasang suami istri berinisial DR dan AN serta seorang Direktur Utama ICV Jaya Mandiri Investama (JMI) berinisial VR.
Dari catatan polisi, total korban dari investasi tersebut diperkirakan mencapai 500 orang. Kerugiannya juga luar biasa, yakni mencapai Rp5 miliar.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Arief melalui Panit III Cyber Crime Ipda Rimhot Nainggolan mengatakan, untuk mendapatkan member, AN dan VR awalnya membuat izin CV.
Selanjutnya, mereka membayar seseorang untuk membuat sebuah konten video perkebunan sawit untuk menarik perhatian korban.
Dalam video tersebut, berisi perkebunan sawit yang telah berproduksi. Oleh mereka, kemudian di share ke group-group WhatsApp, media sosial, mulai dari YouTube, Instagram dan Facebook.