Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Waspada Penipuan! Pria Ngaku-Ngaku Polisi Ajak Google Meet Catut Logo Polda Metro
Advertisement . Scroll to see content

PPATK Bongkar Modus Baru Judol, Deposit via QRIS Disamarkan Lewat Merchant Fiktif

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:43:00 WIB
PPATK Bongkar Modus Baru Judol, Deposit via QRIS Disamarkan Lewat Merchant Fiktif
Ilustrasi QRIS (foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya pergeseran modus transaksi judi online. Pelaku kini semakin banyak memanfaatkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk melakukan deposit dibandingkan transfer rekening bank maupun dompet elektronik.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengingatkan perubahan pola transaksi tersebut menunjukkan jaringan pelaku terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan sistem pembayaran.

“Penurunan nilai transaksi tidak boleh membuat kita lengah. Ketika frekuensi transaksi meningkat dan modus berpindah ke instrumen serta ekosistem keuangan yang semakin kompleks, hal itu menunjukkan bahwa jaringan pelaku terus beradaptasi," kata Ivan dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

"Penanganan harus dilakukan serentak dengan memutus akses, aliran dana, rekening penampung, merchant fiktif, entitas terafiliasi, serta pihak yang mengendalikan dan memperoleh manfaat dari seluruh ekosistem judi online,” ujarnya.

Berdasarkan hasil analisis PPATK, penggunaan QRIS mendominasi transaksi deposit judi online sepanjang 2025. Frekuensi deposit melalui QRIS mencapai sekitar 78,5 persen dari total transaksi atau sebanyak 305,35 juta transaksi dengan nilai Rp19,35 triliun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut