Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Omzet Rp96 Miliar, Sita Alphard hingga Mercy
BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat membongkar sindikat judi online beromzet sekitar Rp96 miliar yang beroperasi di Kabupaten Purwakarta, Jakarta Selatan, dan Bondowoso. Sebanyak 11 tersangka ditangkap, sementara satu orang lainnya melarikan diri ke Vietnam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita uang tunai lebih dari Rp2,26 miliar, puluhan perangkat elektronik, mobil mewah hingga emas batangan seberat 254 gram.
Direktur Reserse Siber Polda Jabar Kombes Pol Fian Yunus mengatakan, barang bukti elektronik yang diamankan meliputi 69 telepon seluler, 12 laptop, tujuh komputer, tablet dan perangkat jaringan.
"Kami juga mengamankan dokumen perbankan, paspor, kartu identitas, hingga 30 kartu SIM," ujar Kombes Fian dikutip dari iNews Bandung Raya, Selasa (21/7/2026).
Selain peralatan yang digunakan untuk menjalankan operasi judi online, penyidik menyita lima jam tangan mewah, dua gelang emas, emas batangan dan berbagai perhiasan.