Polsek Palas Bongkar Peredaran Pupuk Palsu, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Ira Widyanti
Barang bukti pupuk palsu yang berhasil diamankan Jajaran Polsek Palas Polres Lampung Selatan. (Foto : Polsek Palas)

Andi menuturkan, penangkapan bermula saat banyaknya keluhan petani tentang langka dan mahalnya harga pupuk. Kemudian anggota mendapatkan informasi sebuah lokasi pengoplosan pupuk di lokasi tersebut.

"Makanya kami langsung melakukan penyelidikan, dan saat di lokasi, pupuk itu sedang dimuat ke truk untuk dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan," kata Andi. 

Menurut Andi, pihaknya masih mendalami sudah berapa lama pelaku mengedarkan pupuk palsu tersebut, dan diedarkan ke mana saja.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 121 Jo pasal 66 dan pasal 122 Jo pasal 73 Undang-undang Nomor 22 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Puluhan Buruh di Lampung Diduga PHK Lewat WA, Perusahaan Sebut Pemberitahuan Libur

57 tahun lalu

Lansia Terjerat Kabel WiFi Menjuntai di Lampung, Warga Desak Sanksi Tegas Perusahaan Abai

57 tahun lalu

Ratusan Kios dan 51 Rumah di Lampung Selatan Porak-poranda Diterjang Puting Beliung

57 tahun lalu

Buntut Jalan Rusak, Sejumlah Sekolah di Lampung Selatan Belum Tersentuh Program MBG

57 tahun lalu

Viral! Kepala Dusun di Lampung Selatan Disebut Mirip Prabowo, Begini Penampilannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal