Jadi Saksi Sidang Tukin, Kajari Bandarlampung Sebut Tak Pernah Tanda Tangan Surat Permintaan Penarikan

Ira Widyanti
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung Helmi Hasan

"Saudari Len dari awal sudah mengaku salah, tapi Berry awalnya tidak ngaku. Lalu saya tunjukkan surat itu, saya bilang surat itu tidak ada di register, baru akhirnya mereka mengaku," jelasnya.

Helmi menambahkan, dia kemudian meminta para terdakwa untuk mengembalikan uang yang telah mereka ambil

"Akhirnya Mereka kembalikan uangnya dengan total Rp900 jutaan itu. Pertama Rp200 juta dari Len, lalu Rp700 juta ketika pemeriksaan pengawasan di Kejati," pungkasnya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

OTT Bupati Bekasi, KPK Segel Rumah Dinas Kajari di Cikarang

57 tahun lalu

4 Pejabat KPU Tanjung Balai Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar Ditahan

57 tahun lalu

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

57 tahun lalu

KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

57 tahun lalu

Oknum Kades di Sragen Jadi Tersangka Korupsi Sewa Tanah Desa, Negara Rugi Rp240 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal