Jadi Saksi Sidang Tukin, Kajari Bandarlampung Sebut Tak Pernah Tanda Tangan Surat Permintaan Penarikan

Ira Widyanti
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung Helmi Hasan

Dia menjelaskan, dari data daftar nominatif 104 pegawai Kejari Bandarlampung, semua pembayaran Tukin cocok dengan grade masing-masing pegawai.

Namun, kejanggalan tersebut kata Helmi lantaran tidak adanya penyertaan tanda tangannya terkait surat verifikasi penarikan kembali uang dari bank.

Mengetahui hal tersebut, Helmi kemudian memerintahkan Kasi Intel untuk melakukan investigasi terkait kejanggalan tersebut.

Selain itu, Helmi juga kemudian memanggil dan mengumpulkan jaksa-jaksa tersebut untuk melakukan konfirmasi.

"Surat itu tidak ada kop nya, tidak ada tandatangan saya juga, Tapi Len bilang memang begitu dari aplikasi sakti (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi)," imbuhnya.

Helmi melanjutkan, terdakwa Berry awalnya tidak mengakui perbuatannya terkait penyelewengan tukin tersebut. Namun, setelah ditunjukkan surat dari pihak bank, para terdakwa akhirnya mengakui perbuatannya .

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

OTT Bupati Bekasi, KPK Segel Rumah Dinas Kajari di Cikarang

57 tahun lalu

4 Pejabat KPU Tanjung Balai Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar Ditahan

57 tahun lalu

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

57 tahun lalu

KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

57 tahun lalu

Oknum Kades di Sragen Jadi Tersangka Korupsi Sewa Tanah Desa, Negara Rugi Rp240 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal