Jadi Saksi Sidang Tukin, Kajari Bandarlampung Sebut Tak Pernah Tanda Tangan Surat Permintaan Penarikan

Ira Widyanti
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung Helmi Hasan

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung Helmi Hasan kaget dengan adanya surat perintah penarikan tukin dari Kejari terhadap bank.

Hal tersebut disampaikan Helmi Hasan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) tahun 2021-2022 di kantor yang dipimpinnya, Selasa (13/6/2023).

Dalam sidang tersebut, Helmi diminta memberi kesaksian terkait perkara yang menjerat tiga orang bawahannya yang saat berstatus sebagai terdakwa yakni, Bery Yudanto (Kaur Keuangan dan Kepegawaian), Len Aini (Bendahara Pengeluaran), dan Sari Hastiati (operator pembuat daftar gaji).

Helmi mengatakan, dia tidak pernah menandatangani surat permintaan penarikan kembali dana tukin yang ditujukan ke Bank Mandiri.

Sebab, kata Helmi, setiap surat resmi yang keluar dari Kejari Bandarlampung seharusnya terdaftar di register data surat keluar. 

"Saya kaget dengan surat ini, karena surat itu harusnya ada kode aturannya. Saya cek nomor suratnya tidak ada register pengeluaran surat itu. Saya sudah tanya ke mereka (terdakwa) dalam setiap pengajuan itu harusnya ada tanda tangan saya, tapi selama itu saya tidak pernah menandatangani," ungkap Helmi.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

OTT Bupati Bekasi, KPK Segel Rumah Dinas Kajari di Cikarang

57 tahun lalu

4 Pejabat KPU Tanjung Balai Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar Ditahan

57 tahun lalu

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

57 tahun lalu

KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

57 tahun lalu

Oknum Kades di Sragen Jadi Tersangka Korupsi Sewa Tanah Desa, Negara Rugi Rp240 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal