Tergiur Iklan di Medsos, Warga Kutai Kartanegara Tertipu Jual Beli Lahan Sawit Rp90 Juta

Tim iNews
Polisi menangkap pelaku penipuan jual beli lahan sawit di Sebulu, Kutai Kartanegara. (Foto: Ist)

Petugas Unit Reskrim Polsek Sebulu kemudian bekerja sama dengan korban untuk memancing pelaku keluar dengan alasan pelunasan pembayaran lahan sawit.

Saat pelaku datang di sekitar Masjid Nurul Huda SP1 Sebulu, polisi langsung melakukan penyergapan dan menangkap tersangka tanpa perlawanan.

“Pelaku mengakui perbuatannya memberikan sertifikat palsu karena pelaku terus didesak oleh korban. Pelaku membuat sertifikat palsu tersebut ke rekannya berinisla UD di Kota Samarinda,” ucapnya.

Polisi selanjutnya memburu pria berinisial UD yang diduga membantu pembuatan sertifikat palsu tersebut. Namun saat penggerebekan dilakukan di kediamannya di Samarinda, yang bersangkutan sudah melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini SF telah ditahan di Mapolsek Sebulu dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat (1) junto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang ITE serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Satreskrim Polres Tanjungbalai Gerebek Lokasi Dugaan Penipuan Daring, 35 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online, Begini Modusnya

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online Modus Segitiga Ditangkap, Raup Rp7 Miliar

57 tahun lalu

Waspada Penipuan Rekrutmen Kopdes Merah Putih, Zulhas: Tidak Ada Orang Dalam!

57 tahun lalu

Hati-Hati Penipuan Umrah! Belasan Jemaah Gagal Berangkat, Pemilik Travel Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal