Petugas Unit Reskrim Polsek Sebulu kemudian bekerja sama dengan korban untuk memancing pelaku keluar dengan alasan pelunasan pembayaran lahan sawit.
Saat pelaku datang di sekitar Masjid Nurul Huda SP1 Sebulu, polisi langsung melakukan penyergapan dan menangkap tersangka tanpa perlawanan.
“Pelaku mengakui perbuatannya memberikan sertifikat palsu karena pelaku terus didesak oleh korban. Pelaku membuat sertifikat palsu tersebut ke rekannya berinisla UD di Kota Samarinda,” ucapnya.
Polisi selanjutnya memburu pria berinisial UD yang diduga membantu pembuatan sertifikat palsu tersebut. Namun saat penggerebekan dilakukan di kediamannya di Samarinda, yang bersangkutan sudah melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini SF telah ditahan di Mapolsek Sebulu dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat (1) junto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang ITE serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.