Tergiur Iklan di Medsos, Warga Kutai Kartanegara Tertipu Jual Beli Lahan Sawit Rp90 Juta
Setelah negosiasi, korban akhirnya sepakat membeli 4 hektare lahan sawit dengan total nilai mencapai Rp208 juta. Saat itu korban menyerahkan uang tanda jadi sebesar Rp5 juta sebelum kembali ke rumah untuk mengambil uang tunai pembayaran senilai Rp85,2 juta.
“Korban diberitahu sudah bisa memanen di lahan sawit tersebut sembari menunggu pelunasan,” katanya.
Korban sempat melakukan panen sawit di lahan tersebut. Namun saat hendak melakukan panen kedua, dua warga setempat datang dan mengaku bahwa kebun sawit tersebut merupakan milik seseorang bernama Dayat.
Korban kemudian dilarang mengambil buah sawit dan hasil panen yang sudah dikumpulkan turut disita warga. Korban diminta menyelesaikan persoalan tersebut dengan pihak yang menjual lahan secara ilegal.
Merasa menjadi korban penipuan, korban akhirnya melapor ke polisi atas dugaan penipuan dan pemalsuan surat tanah.