KUTAI KARTANEGARA, iNews.id - Kasus penipuanjual belilahan kelapa sawit terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Seorang warga Kecamatan Sebulu mengalami kerugian hingga Rp90,2 juta setelah tergiur iklan penjualan kebun sawit siap panen yang dipasang di media sosial (medsos).
Dalam kasus tersebut, polisi telah menangkap seorang pria berinisial SF (25), warga asal Pinrang, Sulawesi Selatan. Dia diduga terlibat dalam penipuan dan pemalsuan sertifikat lahan sawit di Desa Sumber Sari, Sebulu.
Kapolsek Sebulu Iptu Edi Subagyo, mengatakan pelaku diamankan setelah polisi menyelidiki laporan korban.
“Korban tertipu dalam jual beli lahan di Jalan Poros Desa Sebulu Modern – SP 1 pada 27 Maret 2026. Korban tergiur setelah melihat postingan di Facebook,” ujarnya, Sabtu (16/5/2026).
Menurut polisi, korban awalnya menghubungi pelaku setelah melihat iklan penjualan kebun sawit dengan harga Rp52 juta per hektare. Korban kemudian mendatangi lokasi lahan dan bertemu langsung dengan SF yang mengaku sebagai pemilik kebun tersebut.