Salah satunya komisi sebesar Rp800 juta dari pengerjaan proyek pembangunan Pasar Alabio di Kabupaten HSU dengan pagu Rp8 miliar.
Bukhari menyebut uang komisi dipotong dari keuntungan mereka sebagai kontraktor pemenang pekerjaan sehingga tak mempengaruhi kualitas pengerjaan proyek.
"Jadi keuntungan setelah dipotong komisi tersisa 10 persen," katanya.
Sedangkan saksi lain, Mujib, juga mengaku berperan mengumpulkan dan menyerahkan komisi. Namun dia hanya mengerjakan proyek-proyek penunjukan langsung dan tidak memberikan uang komisi.
Selesai memeriksa keempat saksi, majelis hakim yang diketuai Yusriansyah menutup persidangan untuk kembali digelar pada Senin pekan depan (30/5/2022).
Diketahui dalam perkara hasil operasi tangkap tangan KPK itu, Wahid selain dijerat dakwaan tindak pidana korupsi atas kasus pembagian fee proyek irigasi di Dinas PUPRP HSU juga menghadapi dakwaan pencucian uang oleh jaksa KPK.
Mantan Plt Kadis PUPRP HSU, Maliki, telah divonis majelis hakim pidana enam tahun penjara. Sedangkan dua kontraktor Marhaini dan Fachriadi divonis penjara satu tahun sembilan bulan serta denda Rp50 juta.