Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap
BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas kejahatan jalanan. Dalam operasi yang berlangsung selama 18 hari, mulai 13 hingga 31 Mei 2026, polisi berhasil mengungkap 75 kasus kejahatan jalanan dan menangkap 95 tersangka.
Kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), serta pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan bukti keseriusan jajaran Polda Lampung dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah provinsi.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita ratusan barang bukti hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan dalam menjalankan aksinya.
"Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Polda Lampung akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan di Provinsi Lampung," ujar Irjen Helfi, Rabu (3/6/2026).