Bupati Hulu Sungai Utara Nonaktif Abdul Wahid Segera Disidang di PN Banjarmasin

Antara
Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid dengan tangan diborgol langsung dibawa ke Rutan KPK untuk penahanan usai ditetapkan tersangka suap. (Foto: MPI/Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka Bupati Hulu Sungai Utara nonaktif Abdul Wahid (AW) ke penuntutan agar segera disidangkan. Abdul Wahid merupakan tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tim penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan tersangka AW pada tim jaksa karena kelengkapan berkas perkaranya dinyatakan lengkap," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (17/3/2022).

Ali menyampaikan penahanan Abdul Wahid masih tetap dilakukan oleh tim jaksa selama 20 hari terhitung sejak 17 Maret 2022 sampai dengan 5 April 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selanjutnya, dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara Abdul Wahid ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

"Persidangan dijadwalkan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan tahun 2021-2022 dan gratifikasi.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap di Persidangan, 17 Terdakwa Aniaya Prada Lucky Bergantian secara Maraton

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

57 tahun lalu

Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar, Begini Modus Mantan Pejabat Pemkot Surabaya Alihkan Dana

57 tahun lalu

Tak Hanya Kantor, KPK Juga Geledah Rumah Wali Kota Semarang

57 tahun lalu

Massa FPI Demo di Polda Jabar Tuntut Pengusutan Kasus Dugaan Suap di Indramayu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal