BANJARMASIN, iNews.id - Uang komisi untuk Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid diserahkan dalam kardus mi instan. Hal ini terkuak dalam persidangan dengan saksi seorang kontraktor Ahmad Syarif.
Dalam persidangan, Ahmad Syarif mengaku uang komisi proyek berjumlah miliaran rupiah untuk sang bupati diserahkan dalam kardus mi instan.
"Tahun 2020 saya pernah diminta oleh Dinas PUPRP HSU untuk mengumpulkan uang komisi dari sejumlah kontraktor pemenang lelang senilai Rp1,7 miliar dan diserahkan ke ajudan bupati HSU bernama Abdul Latif," kata Syarif dalam kesaksikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kalsel, Senin (23/5/2022).
Dia bersama dua saksi lain Didi Bukhari dan Taufikurrahman mengaku memenangkan sejumlah proyek melalui mekanisme lelang sejak 2018 hingga 2021 pada Dinas PUPRP HSU.
Untuk komisi yang disepakati berkisar 9 hingga 15 persen sebelum dilakukan lelang hingga akhirnya mereka dimenangkan dari berbagai proyek pekerjaan baik Bidang Sumber Daya Air, Binamarga maupun Cipta Karya Dinas PUPR HSU.