Terkuak! Korupsi BLKI Balikpapan Capai Rp14 Miliar, Kepala UPTD Jadi Tersangka Ganda
BALIKPAPAN, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalimantan Timur mengungkap dua kasus dugaan korupsi di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan. Total kerugian negara dalam dua perkara tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp14 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah SN selaku Kepala UPTD BLKI Balikpapan dan YL sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“SN kami tetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus, sedangkan YL terkait kasus kedua,” ujar Bambang, Kamis (23/4/2026).
Kasus pertama berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran retribusi fasilitas dan program pelatihan kerja periode 2021-2024. Dalam perkara ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,8 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3,7 miliar diketahui tidak disetorkan ke kas negara. Sebagian dana sebesar Rp568 juta telah dikembalikan oleh tersangka.