Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana Kasus Pidana Korupsi

M Achyar
Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid (Foto: Antara)

BANJARMASIN, iNews.id - Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid menjalani sidang dakwaan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Banjarmasin, Senin (11/4/2022). Abdul Wahid sebelumnya terjerat dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.

Dalam dakwaannya, Abdul Wahid didakwa pasal berlapis tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Dari pantauan iNews, jalannya persidangan ini dikawal ketat oleh anggota polisi bersenjata lengkap.

Sebelumnya, Abdul Wahid disangkakan atas kasus suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di HSU periode 2021-2022 dengan kerugian negara Rp31,7 miliar.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Kasus Putri Apriyani di PN Indramayu, Eks Polisi Didakwa Pembunuhan Berencana

57 tahun lalu

Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang Gugatan Cerai Atalia Praratya, Titip Pesan ke Pengacara

57 tahun lalu

Sidang Perdana Perceraian, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Kompak Absen

57 tahun lalu

Ridwan Kamil Tak Hadir di Sidang Perdana, Lisa Mariana: Saya Kecewa

57 tahun lalu

Sidang Jokowi soal Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat Siapkan Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal