"Untuk itu juga kami akan menerbitkan peraturan wali kota sehingga nantinya jelas sanksinya bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut," ujarnya.
Edi menuturkan, dengan pembukaan sektor jasa industri pernikahan dan hiburan ini diharapkan bisa kembali menggeliatkan perekonomian di Pontianak yang meredup berbulan-bulan setelah merebaknya virus corona (Covid-19).
"Dengan dibuka sektor jasa itu, kami harapkan perekonomian bisa dengan cepat tumbuh kembali, tetapi harus didukung oleh masyarakat agar taat dalam mematuhi protokol kesehatan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya Asosiasi Pengusaha Jasa Dekorasi (Aspedi) wilayah Kalbar menggelar simulasi resepsi pernikahan masa new normal di Hotel Kapuas Palace, Selasa (14/7/2020).
Dalam simulasi itu dijelaskan tahapan mulai dari tamu undangan datang hingga pelaksanaan acara resepsi pernikahan yang berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan.
Menurut Edi, simulasi yang dilakukan tersebut perlu dievaluasi lebih lanjut, terutama terkait kriteria protokol kesehatan yang diterapkan selama resepsi digelar. Sebab, secara teori belum tentu sama saat penerapannya.
"Sebab bila hal itu tidak dilakukan, dikhawatirkan akan menimbulkan klaster baru sehingga sulit men-tracing yang terpapar Covid-19," ujarnya.