PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak belum mengizinkan resepsi pernikahan di gedung atau hotel meskipun telah memasuki kenormalan baru (new normal). Salah satu pertimbangan yakni belum adanya kesepakatan soal penerapan protokol kesehatan yang mengatur hal tersebut.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pemerintah akan mengizinkan digelarnya resepsi pernikahan bila sudah ada kesepakatan dengan penyelenggara atau penyedia jasa wedding organizer (WO) yang menggelar pesta pernikahan.
"Penyedia jasa WO maupun pihak keluarga kedua mempelai harus mematuhi protokol kesehatan," ujar Edi di Pontianak, Rabu (15/7/2020).
Edi menambahkan, bila sudah ada kesepakatan, maka di lokasi digelarnya pesta pernikahan itu akan ditempatkan Satpol PP atau aparat TNI/Polri untuk membantu mengawasi penerapan protokol kesehatan.
Selain kesepakatan tersebut, Edi juga menuturkan perlunya persetujuan Gubernur Kalbar sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19. Bila sudah ada persetujuan, maka Pemkot Pontianak akan membuat surat edaran terkait pelaksanaan resepsi pernikahan di gedung dan hotel.