Polisi Tangkap Bos PETI di Singkawang, Berperan Rekrut Pekerja dan Sediakan Alat Berat

Antara
Polres Singkawang menangkap SA, tersangka Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). (Foto: Antara)

"Masyarakat sekitar sudah merasakan dampak lingkungan, terutama pada ketersediaan air bersih sudah tidak bersih lagi," katanya.

Atas laporan warga itu, anggota Satreskrim Polres Singkawang langsung melakukan pemeriksaan di lokasi dan melakukan tindakan hukum kepada pelaku.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan kepada beberapa karyawannya, polisi juga menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Barang terlarang itu disimpan oleh salah satu karyawan berinisial DN.

"Terhadap kasusnya sendiri sudah kita serahkan ke Satresnarkoba Polres Singkawang untuk ditindak lebih lanjut," tuturnya.

Menurut pengakuan SA, aktivitas PETI baru beroperasi selama tiga bulan Polisi menjeratnya dengan Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pabrik Emas di Sidoarjo Disita Bareskrim terkait Tambang Ilegal

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Pengiriman Emas 2,3 Kg Diduga Hasil Tambang Ilegal, 3 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Tambang Ilegal di Sijunjung Sumbar Ditertibkan, 2 Kapal Penambang Dibakar Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Gudang Solar Subsidi di Solok, Diduga untuk Tambang Ilegal

57 tahun lalu

7 WNA China Ditangkap di Nabire Papua, Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal Skala Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal